Aksi Brutal di Jalan Raya: Sopir Camry Tembak dan Bakar Motor, Kini Ditahan Polres Jepara 

    Aksi Brutal di Jalan Raya: Sopir Camry Tembak dan Bakar Motor, Kini Ditahan Polres Jepara 
    Foto: MMR (34), pengendara mobil Toyota Camry yang menjadi pelaku, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    JEPARA - Kasus penembakan di Desa Buaran, Jepara, yang sempat menggegerkan masyarakat akhirnya menemui titik terang. Setelah menjalani pemeriksaan maraton, MMR (34), pengendara mobil Toyota Camry yang menjadi pelaku, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan brutalnya yang melibatkan ancaman, penembakan, hingga pembakaran sepeda motor korban berujung pada penahanan di Polres Jepara sejak Selasa (26/11/2024).  

    Dendam di Jalan Raya 

    Insiden bermula pada Senin (25/11/2024) pagi ketika Eko Hadi Susanto (42), warga Desa Buaran, tengah mengendarai sepeda motor untuk menjemput anaknya pulang sekolah. Dalam perjalanan, ia berpapasan dengan mobil pelaku yang melaju di jalur berlawanan. Mobil tersangka yang berjalan terlalu ke kanan memepet motor korban, memicu ketegangan.  

    Korban hanya diam melanjutkan perjalanan, tetapi tersangka yang tidak terima langsung mengejar. Di depan rumah salah satu warga Desa Buaran, tersangka memepet motor korban hingga terjatuh, lalu keluar dari mobil sambil melontarkan ancaman. Tidak puas hanya dengan kata-kata kasar, tersangka mengeluarkan senjata jenis airgun Colt Defender Series 90 dan menembak korban sebanyak dua kali.  

    Aksi Pembakaran yang Mengejutkan 

    Brutalitas pelaku tidak berhenti di situ. Beberapa jam setelah penembakan, tersangka kembali ke lokasi tempat sepeda motor korban ditinggalkan di sebuah bengkel. Tanpa pikir panjang, ia mencoba membakar ban depan motor tersebut. Beruntung, aksi ini diketahui oleh warga yang segera memadamkan api sebelum meluas.  

    Polisi Bergerak Cepat  

    Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, membenarkan penahanan tersangka. “Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindakannya yang melanggar hukum. Kami juga menyita senjata airgun dan mobil pelaku sebagai barang bukti, ” ujarnya.  

    Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka. Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menambahkan bahwa motif pelaku diduga berasal dari emosi sesaat yang tak terkendali.  

    Keadilan untuk Korban  

    Tindakan tegas aparat hukum diharapkan memberikan rasa keadilan kepada korban sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak bertindak anarkis. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kepemilikan senjata replika yang dapat disalahgunakan.  

    Kini, Jepara kembali menantikan kepastian hukum atas kasus ini. Tersangka yang sempat bertindak sewenang-wenang di jalan raya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (***)

    jepara jateng jepara jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Brutal di Jepara: Anggota Ormas Grib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri Raih Predikat Informatif Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024
    Kapolri Harap Direktorat PPA dan PPO Tekan Kasus Kekerasan
    PPKHI DPD Jawa Tengah Resmi Lantik 16 Advokat: Wujudkan Advokat Profesional dan Bermartabat
    Akhir Tahun, Lapas Kelas 1 Semarang berhasil Raih Predikat WBK

    Ikuti Kami